BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang harus memperhatikan kriteria peserta yang ditentukan oleh Menpan RB.
Bahkan jika ternyata tenaga honorer tidak memenuhi satu kriteria saja, maka bisa dipastikan akan gagal mendapatkan kesempatan untuk menjadi pegawai ASN.
Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tertanggal 22 Juli 2022, yang menjelaskan bahwa setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer agar bisa ikuti seleksi PPPK 2022.
Menpan RB juga memberikan keistimewaan kepada guru honorer dengan kategori tertentu ini yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes atau ujian.
Seperti yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, yang juga berisi informasi bahwa ada kategori guru honorer yang tidak perlu mengikuti tes dalam seleksi PPPK 2022.
Berikut kategori guru honorer yang tidak perlu mengikuti tes, simak sebagai berikut:
- Guru THK-II Lulus Passing Grade
Pertama, guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes yaitu guru THK-II yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum memperoleh formasi.