Tidak Lulus Tes Substantif ? Jangan Khawatir, Tetap Bisa Daftar PPG Prajabatan. Ini Penjelasannya...

- 30 Agustus 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi tidak lulus tes substantif
Ilustrasi tidak lulus tes substantif /Instagram/

BERITASOLORAYA.com - Tes Substantif PPG Prajabatan sekarang ini ramai diberitakan dan menjadi perhatian utama oleh guru di sekolah.

Diketahui bahwa ada kabar gembira perihal pendaftar PPG Prajabatan 2022 yang tidak lolos tes substantif PPG Prajabatan, bahwa mereka sudah bisa mendaftar di gelombang 2.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara login SIMPKB PPG Prajabatan 2022, pada artikel ini akan dijelaskan secara tuntas tentang hal itu.

Baca Juga: 10 Selebriti Dunia Ini Diam-Diam Mengagumi BLACKPINK saat VMA 2022, Nomor 3 Paling Heboh!

Penjelasan akan dimulai dari jawaban pertanyaan, apakah guru harus mendaftar PPG Prajabatan lebih awal?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Selasa, 30 Agustus 2022, bagi guru yang tidak lulus PPG Prajabatan gelombang 1 bisa mendaftar PPG prajabatan di gelombang 2.

Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Kemendikbudristek terbaru no. 5162 tahun 2022.

SE tersebut menjelaskan bahwa pendaftaran pendidikan profesi guru atau PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 telah dibuka.

Bagi guru yang tidak lulus di bagian seleksi tahap 1 atau 2, ternyata masih mempunyai kesempatan untuk melakukan pendaftaran di PPG Prajabatan gelombang 2.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x