BERITASOLORAYA.com- Bagi peserta didik semua jenjang pendidikan dari jenjang SD, SMP, maupun Perguruan Tinggi atau PTN perlu mengetahui perubahan masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Adanya perubahan mekanisme masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud bagi semua eleman, baik guru, dosen, maupun peserta didik.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram Kemdikbud.ri, pada Kamis, 8 September 2022, mengenai transformasi seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.
Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan transformasi seleksi masuk PTN dibutuhkan untuk menyambungkan transformasi kebijakan yang telah dilakukan.
Di mana untuk kebijakan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN, terdapat dua yakni: Dasar & Menengah, dan juga Perguruan Tinggi.
Untuk dasar dan menengah yang berubah, yakni mekanisme penerimaan peserta didik baru, asesmen Nasional, Kurikulum Merdeka, dan rapor pendidikan.
Sementara untuk PTN yang berubah, yakni hak belajar di luar kampus, KIP kuliah, pelibatan praktisi dalam pembelajaran, dan juga mekanisme pendataan PTN.
Selain itu, untuk prinsip-prinsip perubahan mekanisme seleksi, Kemdikbud menjelaskan terdapat beberapa hal, diantaranya yakni: