Resmi Berubah! Masuk PTN Kini Ditentukan oleh 2 Hal Ini, Nilai Rapor Masih Berpengaruh?

- 10 September 2022, 07:58 WIB
Ilustrasi Resmi Berubah! Masuk PTN Kini DItentukan oleh 2 Hal Ini, Nilai Rapor Masih Berpengaruh Kah?
Ilustrasi Resmi Berubah! Masuk PTN Kini DItentukan oleh 2 Hal Ini, Nilai Rapor Masih Berpengaruh Kah? /pikisuperstar/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi peserta didik semua jenjang pendidikan dari jenjang SD, SMP, maupun Perguruan Tinggi atau PTN perlu mengetahui perubahan masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Adanya perubahan mekanisme masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud bagi semua eleman, baik guru, dosen, maupun peserta didik.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram Kemdikbud.ri, pada Kamis, 8 September 2022, mengenai transformasi seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.

Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan transformasi seleksi masuk PTN dibutuhkan untuk menyambungkan transformasi kebijakan yang telah dilakukan.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bekasi yang Wajib Dikunjungi saat Refreshing Bersama Keluarga, Nomor 7 Paling Seru!

Di mana untuk kebijakan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN, terdapat dua yakni: Dasar & Menengah, dan juga Perguruan Tinggi.

Untuk dasar dan menengah yang berubah, yakni mekanisme penerimaan peserta didik baru, asesmen Nasional, Kurikulum Merdeka, dan rapor pendidikan.

Sementara untuk PTN yang berubah, yakni hak belajar di luar kampus, KIP kuliah, pelibatan praktisi dalam pembelajaran, dan juga mekanisme pendataan PTN.

Selain itu, untuk prinsip-prinsip perubahan mekanisme seleksi, Kemdikbud menjelaskan terdapat beberapa hal, diantaranya yakni:

Baca Juga: Resmi! Guru Honorer Semua Jenjang Wajib Cek Syarat yang Diberikan Kemnaker untuk Dapatkan Ini. Segera!

- Mendorong pembelajaran yang menyeluruh

- Lebih berfokus pada kemampuan penalaran

- Lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik

- Lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga D3 dan D4 atau sarjana terapan

Perlu diketahui untuk poin masuk ke PTN terdapat perubahan jalur masuknya, yakni: seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan juga seleksi secara mandiri oleh PTN.

Di samping itu, Kemdikbud juga menyampaikan terkait seleksi nasional berdasarkan prestasi, di mana minimal 50% nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran, maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat.

Baca Juga: Guru Honorer Jenjang SD, SMP, & SMA Bisa Dapat Bantuan Ini Dari Pemerintah, Segini Nominal Besarannya!

Dalam hal ini, nilai rapor dari maksimal dua mata pelajaran pendukung atau prestasi, atau portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Terkait dengan perubahan yang telah diresmikan Kemdikbud pada mekanisme masuk PTN terdapat dua yang menentukan, yakni:

- Komposisi presentase komponen 1 dan 2 dengan total 100%

- Sub komponen pada komponen dua serta komposisi presentase bobotnya.

Presentase tersebut dapat berbeda antarprodi dalam PTN yang sama.

Sehingga untuk tes masuk PTN tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi justru tes skolastik yang mengukur, yakni potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan juga literasi dalam bahasa Inggris.

Kemudian untuk seleksi secara mandiri oleh PTN, Pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan.

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN diwajibkan untuk mengumumkan paling sedikit:

  1. Jumlah calon mahasiswa atau maba yang akan masuk pasa masing-masing program studi atau fakultas.
  2. Metode penilaian pada calon mahasiswa.
  3. Besaran biaya atau metode penentun besaran biaya dan
  4. Kanal pelaporan apabila terjadi pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Itulah beberapa poin terkait perubahan mekanisme seleksi masuk PTN yang wajib diketahui oleh calon mahasiswa.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah