Resmi! Sebanyak 1,6 Juta Guru Semua Jenjang Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Tentang Gaji?

- 13 September 2022, 08:04 WIB
Resmi! Sebanyak 1,6 Juta Guru Semua Jenjang yang Belum Sertifikasi Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud
Resmi! Sebanyak 1,6 Juta Guru Semua Jenjang yang Belum Sertifikasi Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud /Instagram Nadiem Makarim

BERITASOLORAYA.com-Terdapat kabar baik untuk guru non sertifikasi dari semua jenjang baik PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA dari Kemdikbud Ristek.

Kabar baik untuk guru non sertifikasi dari PAUD hingga SMA ini mengenai RUU Sisdiknas tentang kesejahteraan guru.

Kesejahteraan guru non sertifikasi di semua jenjang pendidikan turut menjadi perhatian bagi Kemdikbud, pasalnya terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi.

Hal tersebut disebabkan guru-guru masih menunggu antrean PPG untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

Seperti diketahui dari Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, hanya guru-guru yang telah sertifikasi saja yang dapat TPG atau tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Resmi! Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tuk Guru Madrasah Tahun 2022, Cek 6 Syaratnya!

Di sisi lain terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik dan belum berpenghasilan layak.

Hal inilah yang menjadi perhatian Kemdikbud Ristek untuk meningkatkan kesejahteraan guru non sertifikasi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemendikbud RI pada Senin, 12 September 2022, mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas 2022.

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan terkait dengan nasib guru non sertifikasi yang belum mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Resmi! Guru, Kepsek, & Peserta Didik Jenjang SD &SMP Wajib Bersiap Mulai Tanggal 12 September, Siapkan Segera!

“Tetapi ada 1,6 juta guru yang lain, yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka,” kata Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem juga menyampaikan bahwa apabila RUU Sisdiknas berhasil diloloskan sebagai Undang-undang yang baru, maka sebanyak 1,6 juta guru tersebut akan langsung mendapatkan tunjangan.

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru non sertifikasi tanpa harus mengantre program PPG.

“Dengan RUU ini kesejahteraan guru meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” kata Nadiem.

Baca Juga: Selamat! Kabar Baik Kemenag ke Guru Madrasah Semua Jenjang, Mulai Tanggal 9 September Tahun 2022!

Tentunya hal tersebut merupakan kabar baik bagi guru non sertifikasi yang saat ini masih menunggu antrean untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain itu, guru-guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi pun juga akan tetap mendapatkan TPG.

Sebab dalam RUU Sisdiknas ini, Kemdikbud Ristek menjamin kesejahteraan guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi maupun yang belum.

Bahkan bagi guru PAUD dan kesetaraan pun juga turut menjadi perhatian Kemdikbud untuk menyejahterahkan guru-guru.

Dalam RUU Sisdiknas guru-guru PAUD akan diakui sebagai guru dan akan mendapatkan tunjangan, apabila memenuhi persyaratan.

“Ini kuncinya untuk 1,6 juta guru. Plus di luar itu, kalau RUU Sisdiknas ini digolkan untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren itu juga bisa diakui sebagai guru,” kata Nadiem.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah