Resmi! Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tuk Guru Madrasah Tahun 2022, Cek 6 Syaratnya!

- 11 September 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi Resmi! Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022, Cek 6 Syaratnya
Ilustrasi Resmi! Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022, Cek 6 Syaratnya /Mamewmy/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Kemenag telah resmi membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk guru madrasah tahun 2022.

Pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk guru madrasah tahun 2022 ini dirilis melalui surat edaran B-1148/DJ/I.II/09/2022, yang diterbitkan pada tanggal 8 September 2022.

Dari surat edaran PPG Dalam Jabatan untuk guru madrasah tahun 2022 tersebut, membahas mengenai pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2022.

Lebih lanjut Kemenag mengungkapkan bahwa dalam rangka pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan angkatan III tahun 2022.

Baca Juga: Resmi PANRB! Meski Kategori Honorer Ini Tanpa Tes, Masih Bisa Gugur Seleksi PPPK 2022. Karena Hal Ini...

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Dirjen GTK madrasah membuka pendaftaran program PPG Dalam Jabatan angkatan III bagi guru madrasah.

Selain itu, Kemenag juga menyampaikan terkait persyaratan untuk guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Berikut merupakan persyaratan untuk guru yang ingin mendaftar PPG Dalam Jabatan angkatan III tahun 2022, diantaranya yakni:

  1. Terdaftar di akun SIMPATIKA.
  2. Memiliki ijazah S1 yang relevan dengan mata pelajaran PPG yang diajukan.
  3. Memiliki NUPTK atau NPK.
  4. Memiliki TMT mengajar (SK pengangkatan) maksimal sampai dengan 31 Desember 2015.
  5. Berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar.
  6. Lulusan seleksi akademik pada saat:

- Seleksi akademik tahun 2016

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x