Mendikbudristek Himbau Pemda Prioritaskan Guru Penggerak sebagai Kepala atau Pengawas Sekolah. Ini Alasannya..

- 27 Oktober 2022, 13:48 WIB
Mendikbudristek Himbau Pemda Prioritaskan Guru Penggerak Sebagai Kepala atau Pengawas Sekolah
Mendikbudristek Himbau Pemda Prioritaskan Guru Penggerak Sebagai Kepala atau Pengawas Sekolah /kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com – Guru Penggerak memiliki peranan yang cukup penting dalam menyukseskan program Merdeka Belajar yang diluncurkan Kemdikbud beberapa waktu yang lalu.

Peran Guru Penggerak menjadi penting karena diharapkan akan menjadi pemimpin dan tonggak utama bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah menjelaskan tentang pentingnya peran Guru Penggerak.

Baca Juga: Lirik Lagu Sahabat Kecil oleh Ipang Lazuardi, Bersamamu Ku Habiskan Waktu, Senang Bisa Mengenal Dirimu

Pada Peraturan yang dirilis Kemdikbud tersebut, pemerintah menekankan tentang jalur kepemimpinan pendidikan di masa depan yang berasal dari jalur guru penggerak.

Selain itu dijelaskan juga tentang ketentuan terkait kepemilikan sertifikat Guru Penggerak yang menjadi syarat pengangkatan menjadi kepala sekolah.

Penegasan pemerintah terkait peran penting Guru Penggerak juga didukung dengan adanya Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022.

Pada kebijakan tersebut diterangkan tentang sertifikat Guru Penggerak yang juga menjadi syarat pengangkatan pengawas sekolah serta penugasan di bidang pendidikan lainnya.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah agar memberikan prioritas untuk Guru Penggerak dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x