BERITASOLORAYA.com – Berapa gaji dan tunjangan PPPK Tahun 2022 jika dinyatakan lulus menjadi pengajar?
Pertanyaan berapa gaji dan tunjangan PPPK Tahun 2022 memang menjadi informasi penting yang perlu diketahui.
Mengetahui besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru penting agar tidak ada kebingungan dan kesenjangan maupun perbedaan antara status PPPK dan PNS.
Berdasarkan informasi dari Pemerintahan Pusat yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahwa besaran gaji dan tunjangan PPPK didasarkan pada masa kerja golongan atau disebut MKG. Adapun penggolongan MKG terbagi dalam 17 golongan dengan perhitungan masa kerja.
Adapun besaran gaji PPPK Guru berdasarkan golongan sebagai berikut:
Baca Juga: Konfirmasi Kesediaan PPG Dalam Jabatan Terakhir Besok. Simak Jadwal Lengkapnya
1. golongan I PPPK: masa kerja nol tahun besaran gaji yang diterima Rp1.794.900. Sementara masa kerja 26 tahun besaran gaji Rp2.686.200.