Selain itu, yang diperbolehkan adalah hanya untuk alasan yang sangat mendesak seperti listrik mati, jaringan tidak stabil, terkena musibah, dan lain sebagainya.
- Mekanisme penjadwalan ulang
Petunjuk khusus selanjutnya yang harus diperhatikan oleh peserta PPG Prajabatan adalah mekanisme penjadwalan ulang.
Di mana bagi peserta harus menginfokan penjadwalan ulang kepada pemantau dan diberi waktu paling lambat tiga jam sebelum pelaksanaan tes seleksi wawancara di luar kondisi kahar atau 15 menit sebelum waktu wawancara untuk kondisi kahar.
- Pakaian
Terakhir terkait dengan petunjuk khusus yang harus diperhatikan adalah pakaian, dalam hal ini peserta diharapkan untuk menggunakan pakaian formal dan rapi.
Hal tersebut ditujukan agar menghadirkan citra guru profesional, seperti memakai kemeja berkerah dan lain sebagainya.
Perlu diketahui bahwa dalam wawancara tidak boleh memakai kaos dan berkerudung mukena, sebab hal tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan sebagai guru.***