BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengeluarkan Surat Edaran baru untuk ASN.
Surat edaran yang diterbitkan BKN untuk ASN yaitu tentang adanya Pemutakhiran Data Mandiri.
Surat edaran BKN tentang Pemutakhiran Data Mandiri untuk ASN berdasarkan yang tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 34072/B-SI.01.01/SD/K/2022.
Surat edaran tersebut mengenai Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan Pemutakhiran Data Mandiri.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Kab. Paser dan BKD Jatim mengeluarkan Surat Edaran lainnya terkait tindak lanjut SE BKN.
Baca Juga: Berikut Rundown Beasiswa Hashtag Madrasah Bisa Ngoding, Menarik loh, Ayo Buruan Daftar
1. Pemutakhiran Data Mandiri Pemerintah Kabupaten Paser
ASN yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten . Paser yang belum menyelesaikan proses tersebut dihimbau untuk segera melakukan pengecekan data.
Selain itu, dihimbau pula untuk mengakhiri proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sebelum tanggal 30 November 2022.