Perhatikan Informasi PPG, Berapa Kali Batas Waktu Mengulang UKMPPG, UP maupun UKIN? Ternyata Begini

- 22 November 2022, 15:06 WIB
Ada informasi mengenai batas waktu mengulang UKMPPG, UP dan UKIN dalam PPG
Ada informasi mengenai batas waktu mengulang UKMPPG, UP dan UKIN dalam PPG /instagram.com/@ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com – Adanya beberapa informasi mengenai PPG menjadi salah satu hal yang bisa Anda ketahui.

Bahkan ada beberapa informasi mengenai PPG ini yang terangkum dalam bentuk pertanyaan yang membutuhkan sebuah jawaban atau penjelasan.

Anda bisa mencari tahu informasi mengenai PPG ini melalui beberapa pertanyaan beserta jawaban yang ada di bawah ini.

Berikut ini merupakan sejumlah pertanyaan mengenai PPG beserta jawaban yang bisa Anda ketahui:

Baca Juga: 31 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2022, Cocok di Share ke Media Sosial 

1. Berapa nilai minimum kelulusan UKMPPG?

Pertama yang menjadi pertanyaan, salah satunya adalah tentang nilai minimum kelulusan UKMPPG itu sendiri. Perlu diketahui bahwa batas nilai minimum kelulusan UKMPPG yakni 70

2. Untuk guru yang mengajar mapel Prakarya memilih bidang studi PPG apa? Sebab tidak ada tabel linieritas.

Selanjutnya salah satu pertanyaan lainnya yang juga perlu disimak penjelasannya adalah tentang bidang studi PPG yang dipilih oleh guru pengajar mata pelajaran Prakarya.

Baca Juga: Ungkap Plus Minus Jika Tenaga Honorer Diangkat Semua Jadi ASN, Menteri PANRB: Ada Tantangannya

Perlu dipahami bahwa guru yang mengajar mata pelajaran Prakarya ini supaya memiliki PPG sesuai dengan prodi S1/DIV yang dimiliki.

Sebagai contoh, apabila guru memiliki latar belakang pendidikan S1 Fisika, maka memiliki PPG Fisika.

Kemudian untuk melihat linieritas antara sertifikat pendidik yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu bisa dilihat pada Permendikbud No 16 tahun 2019.

Dalam Permendikbud itu, guru yang mempunyai serdik Fisika linier mengampu mata pelajaran Prakarya.

Baca Juga: 25 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Guru 25 November 2022 yang Menyentuh, Berkesan, dan Sarat Makna

3. Saya peserta Eks PPG Kategori 3, Saya peserta di LPTK Unimed dipindahkan ke LPTK UNM mengalami kendala pada saat lapor diri no UKG tidak terdaftar, sementara waktu lapor diri di LPTK Unimed tidak ada kendala sampai pada saat orientasi.

Maka sebagai jawaban atas hal tersebut, bisa melakukan komunikasi dengan LPTK terkait perihal Lapor Diri jika ada kendala.

4. Saya guru CPNS yang telah mempunyai masa kerja dua tahun, PPG apa yang bisa saya ikuti? PPG Daljab atau PPG Prajabatan? Sementara informasi yang saya dapatkan PPG Prajabatan hanya untuk fresh graduate atau bukan guru. Sedangkan PPG Daljab hanya bisa diikuti oleh guru yang mempunyai TMT minimal 1 Januari 2019.

Baca Juga: PPPK Teknis Pemrov Jatim Buka Banyak Formasi Lulusan SMK dengan Kategori Jurusan Ini, Cepat Daftar!

Perlu dipahami bahwa untuk guru guru bisa mengikuti PPG Daljab sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Adapun untuk mengikuti PPG Daljab kategori II dibutuhkan minimal masa kerja tiga tahun. Apabila belum bisa memenuhi persyaratan minimal masa kerja maka bisa menunggu di tahun berikutnya.

5. Berapa kali batas waktu mengulang UKMPPG (UP maupun UKIN) bagi yang belum lulus?

Perlu Anda pahami bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, batas waktu mengulang yakni selama batas waktu masa studi berlaku. Adapun untuk masa studi pendidikan profesi yakni studi tiga tahun.

Baca Juga: Kabar Duka, Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Ki Prana Lewu Menjadi Saksi Kebaikan Semasa Hidup

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan instagram @ppgkemdikbud, itulah informasi mengenai PPG yang bisa Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah