- Dana Ujian Keterampilan
- Dana Uji Kompetensi
- Dana Transportasi dan Akomodasi Selama Pelatihan Kursus Wajib
- Dana Transportasi dan Akomodasi Selama Ujian Keterampilan
- Dana Transportasi dan akomodasi Selama Uji Kompetensi
Baca Juga: Tak Setujui Penghapusan Honorer, Gubernur Isran: Seharusnya Tidak Dihapus, Tapi…
Sementara itu, beasiswa ini diadakan LPDP dengan skema, yaitu:
1. Beasiswa Dokter Spesialis diperuntukkan bagi Dokter PNS atau Non-PNS yang memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku.
2. Pendaftaran program ini dapat dilakukan dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
3. Bagi yang telah memiliki LoA Unconditional diwajibkan untuk memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan, yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.