Di Penghujung Tahun, LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Bagaimana Skema dan Pendanaannya?

- 29 November 2022, 15:49 WIB
Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP 2022
Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP 2022 /instagram.com/@lpdp_ri

4. Bagi yang belum memiliki LoA Unconditional diwajibkan memilih satu program studi yang sama pada tiga Perguruan Tinggi Tujuan yang terdaftar dalam Perguruan Tinggi Tujuan.

5. Pemilihan program studi tujuan subspesialis haruslah linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.

Baca Juga: Cuman Pake KTP, Cara Cek Bansos PKH Kemensos Secara Online Melalui HP, Mudah Banget!

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan yang tertera pada LoA Unconditional.

7. Masa studi maksimal setiap program studi diatur pada Lampiran Booklet.

8. Nantinya, bagi lulusan penerima program beasiswa ini wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

Selain itu, diwajibkan pula bagi para lulusan untuk mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @lpdp_ri LPDP Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah