Kabar Gembira, Semua Guru Langsung Dapat Sertifikat dari Kemendikbud, Segera Tahun 2023...

- 7 Februari 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud buka program untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, kepala sekolah, guru honorer, dan guru ASN. Simak syarat dan link pendaftaran di sini
Ilustrasi. Kemdikbud buka program untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, kepala sekolah, guru honorer, dan guru ASN. Simak syarat dan link pendaftaran di sini /YouTube KEMENDIKBUD RI /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik di tahun 2023 ini.

 

Para guru akan dimudahkan oleh Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikasi agar bisa mendapatkan banyak benefit.

Salah satu benefit yang bisa didapatkan guru yang sudah sertifikasi adalah mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud bahkan sampai pensiun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, 1 Juta Formasi CASN 2023 Segera Dibuka, Siap Jadi ASN Tahun Ini...

 

Maka dari itu, guru di Indonesia sangat ingin mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemendikbud.

Tapi, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik para guru harus melewati proses pendidikan yang bernama PPG Dalam Jabatan.

Sertifikat pendidik atau biasa disingkat serdik merupakan syarat utama para guru mendapatkan tunjangan sertifikasi.

 

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Dapat Uang dari Pemerintah Kalau Gagal PPPK, Simak Penjelasannya....

Dengan mengikuti PPG, maka para guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai tanda pendidik profesional.  

Ada berita baiknya, para guru tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan mulai tahun 2023 berdasarkan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Kemendikbud sudah mengatur skema baru cara guru mendapatkan sertifikasi tanpa harus susah-susah mengikuti PPG Dalam Jabatan.

 Baca Juga: Ini Kado Presiden Jokowi Untuk Tenaga Honorer di Akhir Masa Jabatan, Jadi ASN, Terimakasih Pakde...

Aturan PPG Dalam Jabatan yang proses pendidikan sangat panjang tidak perlu lagi diikuti oleh para guru jika ingin mendapatkan sertifikasi.

Hal ini sesuai dengan regulasi Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yang mengatur tata cara baru guru mendapatkan sertifikat pendidik.

Dari regulasi tersebut para guru tidak perlu mengikuti yang namanya pendidikan SKS PPG Dalam Jabatan, praktik mengajar lapangan sampai mengikuti yang namanya ujian komprehensif.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, 1 Juta Formasi CASN 2023 Segera Dibuka, Siap Jadi ASN Tahun Ini...

Banyak sekali yang dihilangkan, jadi para guru akan dimudahkan dan dipercepat mendapatkan sertifikat pendidik.

Lantas, apa saja yang harus guru persiapkan untuk mendapatkan sertifikasi ? Caranya gampang sekali, guru hanya perlu menyiapkan dua hal saja untuk bisa sertifikasi.

Dua hal tersebut adalah:

 Baca Juga: Ini Kado Presiden Jokowi Untuk Tenaga Honorer di Akhir Masa Jabatan, Jadi ASN, Terimakasih Pakde...

A. Para guru harus melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak.

B. Mengikuti ujian kompetensi berupa ujian pengetahuan

Itulah dua hal yang hanya dilakukan oleh para guru sehingga akan dipermudah dan dipercepat oleh Kemendikbud dalam mendapatkan sertifikasi.

 Baca Juga: Kabar Gembira, 56 Ribu Guru Honorer Dapat Tunjangan Khusus Dari Kemendikbud, Cek Nama Anda Segera...

Tapi, ingat dua hal di atas hanya berlaku bagi guru yang sudah lulus dalam program guru penggerak.

Jadi bagi para guru yang ingin mendapatkan dua kemudahan tersebut dan tidak ingin mengikuti PPG, segera ikuti program guru penggerak Kemendikbud agar mendapatkan kemudahan tersebut.

Dengan banyaknya lulusan guru penggerak, maka kesempatan para guru mendapatkan sertifikasi pendidik akan lebih mudah dan juga jauh lebih cepat. ***

 Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Kemendikbud 2023, Siap Cair Jumlahnya Segini...

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x