BERITASOLORAYA.com – Munculnya kabar mengenai perjokian karya ilmiah yang dilakukan oleh beberapa oknum dosen baru-baru ini mendapat tanggapan langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menyebut bahwa tindakan tersebut sebagai pelanggaran prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
“Tidak ada ruang bagi tenaga pengajar, terlebih dosen berstatus PNS, dalam perjokian karya ilmiah.” ungkap Agus, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman KASN pada Rabu, 15 Februari 2023.
Lebih lanjut, Agus menyatakan, jika praktik perjokian karya ilmiah tersebut terbukti benar, pihak KASN akan menindak para oknum dosen tersebut.
Selain tergolong sebagai tindakan yang melanggar prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, ucapnya, dengan terlibat sebagai joki di dunia akademik itu juga sudah pelanggaran kode etik pengajar yang ada di kampusnya masing-masing.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh KASN, kata Agus, selama ini terdapat sejumlah dosen senior di beberapa perguruan tinggi yang diduga terlibat praktik joki karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar.
Parahnya lagi, praktik tersebut diduga telah menyeret beberapa pejabat struktural di kampus negeri.
Baca Juga: Baru! Pengumuman Penting Kementerian PANRB tentang Seleksi ASN PPPK, Cek Segera...