Perlu diketahui bahwa siswa yang dapat mengikuti seleksi jalur SNBP adalah siswa yang dinyatakan eligible oleh pihak sekolah berdasarkan dengan pemeringkatan tingkat sekolah.
Kemudian nilai-nilainya telah dimasukkan dalam sistem PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) serta telah membuat akun SNPMB.
Lalu, perlu diketahui juga dalam hal pemilihan program studi. Setiap siswa peserta SNBP jurusan IPA, IPS, atau Bahasa diberikan hak untuk memilih dengan bebas setidaknya dua program studi, baik di satu atau dua PTN.
Ketentuannya, bila yang dipilih adalah dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di perguruan tinggi yang terletak pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asal siswa.
Baca Juga: Kemdikbud Umumkan 293 Ribu Guru Honorer Sudah Resmi Jadi PPPK, Senangnya…
Namun, bila program studi yang dipilih siswa hanya satu, maka siswa tersebut bebas memilih program studi di PTN provinsi manapun.
Kemudian, bagi siswa peserta SNBP yang memilih program studi bidang seni dan olahraga diwajibkan untuk melampirkan portofolio yang sesuai dengan ketentuan SNPMB 2023 yang telah ditetapkan.
Program studi yang dimaksud selengkapnya, yaitu:
- Olahraga