HORE! Kabar Baik Bagi PNS Bisa Dapat Kesempatan Bagus Ini, Persiapkan Sebelum Tanggal 27 Maret 2023, ya!

- 8 Maret 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi beasiswa untuk PNS
Ilustrasi beasiswa untuk PNS /@Gstudioimagen1/Freepik

2. Peserta harus menyertakan surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian atau SDM atau BKD setempat yang dilengkapi dengan tembusan eselon 2 atasan langsung.

Baca Juga: TERBARU! Inilah Daftar 20 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2023, Nomor 1 Jatuh Kepada…

Dalam surat tersebut harus menyebutkan nama peserta yang diusulkan dan telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

1. Hasil cetak formulir bukti registrasi online yang telah diisi dengan lengkap, bermaterai dan ditandatangani pendaftar dan Kepala Biro Kepegawaian atau SDM maupun BKD serta stempel cap basah.

2. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir dan cap basah.

Baca Juga: Menaker Lakukan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Nadiem Makarim: Ubah Paradigma Vokasi

3. Fotocopy SK Kepangkatan III a dan SK terakhir yang telah dilegalisir.

4. Formulir pernyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD serta disesuaikan dengan Rencana Pengembangan SDM pada masing-masing instansi.

Itulah, yang harus dipersiapkan bagi PNS yang sedang menginginkan mendapat beasiswa S2. Persiapkan sebelum tanggal 27 Maret 2023, ya!

***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah