Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Wujudkan Impianmu Belajar di Perguruan Tinggi dengan KIP Kuliah
Keterbatasan ekonomi bisa dibuktikan melalui beberapa dokumen;
a. Sebagai penerima program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
b. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
c. Memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
d. Mahasiswa tercatat sebagai anggota asuh di panti asuhan atau panti sosial
e. Mahasiswa termasuk dari golongan keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: Pengen Kuliah di UNS? Cek 15 Prodi Sepi Peminat SBMPTN, Peluang Besar Lolos SNBT 2023!
Jika mahasiswa tidak termasuk dari kriteria di atas maka mahasiswa tetap bisa mengajukan bantuan KIP Kuliah, dengan syarat orang tua atau wali memiliki penghasilan kotor lebih dari Rp4.000.000,00 setiap bulan.
Dalam pedoman KIP Kuliah menyebutkan bahwa untuk jangka waktu pemberian dana KIP Kuliah terdiri dari beberapa program pendidikan antara lain: