Calon pendaftar nantinya akan mengikuti beberapa tahap penerimaan mahasiswa, yang terdiri dari proses pendaftaran dan seleksi kompetensi dasar (SKD), yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Usai mengikuti SKD, Menteri Anas menjelaskan nantinya para pendaftar akan mengikuti tahapan selanjutnya yang merupakan seleksi lanjutan. Seleksi tersebut pelaksanaannya dikembalikan kepada masing-masing sekolah kedinasan, di bawah instansi pemerintah yang berbeda.
Ia menegaskan, bahwa pihak Kementerian PANRB selalu mengingatkan masyarakat di seluruh Indonesia agar tidak percaya pada oknum-oknum yang memberikan janji dapat meluluskan proses seleksi masuk sekolah kedinasan.
Apalagi mereka yang sampai mengajukan nominal berjumlah tertentu, karena semua mekanisme serta sistem seleksi telah pasti dan baku, sehingga dipastikan akan transparan dan akuntabel.
Berikut delapan instansi pemerintah dan sekolah kedinasan serta kuota masing-masing instansi yang saat ini membuka pendaftaran:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham
Kuota: 525 formasi