“Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50% TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan Bulan Maret 2023. Artinya jika ada guru yang pensiun/meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG nya di bulan Januari, Februari atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50% TPG ini,” jelas Khofifah.
Baca Juga: HORE, Jokowi Setuju Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Diberikan Paling Cepat Pada…
Sejauh ini informasi daerah yang telah mencairkan TPG triwulan 1 bagi guru sertifikasi yang berada dalam naungan Kemdikbud, terpantau oleh BeritaSoloRaya.com hanya baru untuk wilayah Lampung untuk jenjang SMA dan Jawa Timur.
Adapun untuk naungan Kemenag, inilah daftar daerah yang telah mencairkan TPG bagi guru sertifikasi nya. Adapun daftar daerah tersebut yakni :
- Jakarta Timur untuk naungan Kemenag;
- Kampar untuk naungan Kemenag;
- Bone untuk naungan Kemenag;
Baca Juga: Tahan Imbang Napoli di Leg Kedua Liga Champions, AC Milan Lolos Ke Semifinal
- Lotim untuk naungan Kemenag;
- Cianjur untuk naungan Kemenag;