HORE, Jokowi Setuju Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Diberikan Paling Cepat Pada…

- 19 April 2023, 05:15 WIB
Penetapan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS akhirnya telah disetujui oleh Presiden Jokowi yang sebentar lagi cair
Penetapan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS akhirnya telah disetujui oleh Presiden Jokowi yang sebentar lagi cair /instagram.com/@jokowi

BERITASOLORAYA.com - Penetapan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS akhirnya telah disetujui oleh Presiden Jokowi yang sebentar lagi cair.

Tentunya penetapan pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS tersebut menjadi kabar paling dinanti selain THR 2023.

Penetapan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS tersebut telah resmi disahkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: KRUSIAL! Kemenpan RB dan Kemendikbudristek Lakukan Transformasi Jabatan Fungsional Dosen, Angka Kredit Hangus?

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, PNS dan pensiunan PNS akan memperoleh Gaji ke-13 dan juga THR di tahun 2023.

Seperti yang kita tahu bahwa pemberian THR 2023 bagi PNS dan pensiunan PNS sudah mulai secara bertahap diberikan oleh pemerintah.

Lalu sesuai PP tersebut dijelaskan bahwa di tahun 2023 juga akan diberikan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.

Baca Juga: Benarkah Jam Kerja PNS dan PPPK Ada Pengurangan Pada Perpres No 21 2023? Begini Ternyata…

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah