BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah merilis pedoman peringatan upacara bendera Hari Pendidikan Nasional. Mulai dari waktu dan tempat, pakaian, hingga susunan upacara.
Kemdikbudristek mengimbau agar seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, satuan pendidikan hingga kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk melaksanakan upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023.
Peringatan pada 2 Mei 2023, selain memperingati Hari Pendidikan Nasional juga mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara sebagai Bapak Perintis Pendidikan Nasional yang telah berjasa begitu besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Lebaran Ketupat Pasca Idul Fitri 1444 H 2023, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban dari MUI Simak di Bawah
Adapun pelaksanaan upacara Hari Pendidikan Nasional yang dilaksanakan diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 seperti yang ditetapkan pemerintah. Tanpa mengurangi khidmat, makna, dan semangat dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tersebut.
Upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2023 secara serentak dapat dilaksanakan seluruh instansi pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 8.00 waktu setempat.
Panitia setempat dapat menyepakati tempat upacara Hari Pendidikan Nasional untuk dilaksanakan di halaman, lapangan, atau tempat lain yang memungkinkan.
Anjuran dari Kemdikbudristek, dress code atau pakaian yang dikenakan saat upacara Hari Pendidikan Nasional adalah pakaian adat tradisional, dengan tetap menyesuaikan berdasarkan norma kepantasan.