BERITASOLORAYA.com - Update informasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi atua TPG triwulan 1 bagi guru yang mendapatkan serdik yang berada dalam naungan Kemenag dan Kemdikbud tentunya menjadi kabar yang ditunggu.
Tentunya info tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 telah cair merupakan kabar bahagia bagi guru yang telah mendapatkan serdik.
Perlu diketahui, pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 di tiap daerah ternyata berbeda waktu pencairannya.
Baca Juga: PENTING, BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Honorer, Wajib Lakukan Instruksi Ini Sebelum 31 Mei
Hal itu dibuktikan dengan terdapatnya info guru sertifikasi yang sudah terima TPG triwulan 1 belum merata di tiap daerah.
Sebelum pencairan TPG triwulan 1 bisa terlaksana, sejumlah persyaratan berikut tentunya harus dipenuhi oleh guru sertifikasi penerima TPG.
Adapun persyaratan untuk pencairan TPG triwulan 1 tersebut meliputi :
- Pastikan Info GTK masing-masing penerima TPG sudah dengan tampilan status validasi “Sudah Valid”.
- Pastikan rekap hadir oleh Kepala Satuan Pendidikan ditandatangani dan diketahui juga oleh Pengawas Pendidikan.
- Pastikan terlampir SK KGB dan SK Pangkat Terakhir
- Pastikan terlampir SK pembagian tugas penerima tunjangan.
- Pastikan terlampir pembagian tugas penerima tunjangan.