Kemdikbud Bagikan Tata Tertib UTBK 2023, Ini yang Harus Dilakukan Peserta Sebelum, Saat Ujian, dan Setelahnya

- 8 Mei 2023, 12:39 WIB
Ilustrasi peserta UTBK 2023, simak tata tertib yang diterbitkan oleh Kemdikbud melalui Panitia SNPMB di sini
Ilustrasi peserta UTBK 2023, simak tata tertib yang diterbitkan oleh Kemdikbud melalui Panitia SNPMB di sini /smasa-nganjuk.sch.id/


BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud membagikan tata tertib UTBK 2023, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta sebelum, saat ujian, dan setelah UTBK berlangsung di website resmi SNPMN. Tata tertib UTBK 2023 ini penting disimak oleh peserta untuk menghindari kesalahan sebelum, saat ujian, dan setelah UTBK 2023.

Pelaksanaan UTBK 2023 dibagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama UTBK 2023 dilaksanakan mulai hari ini tanggal 8-14 Mei 2023, sedangkan untuk gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 22-28 Mei 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari website Universitas Indonesia sebagai salah satu titik lokasi pelaksanaan UTBK 2023, panitia SNPMB membagi waktu pelaksanaan menjadi 2 sesi, yaitu sesi pagi pukul 06.45-10.43 dan sesi siang pada pukul 13.00-16.15. Khusus hari Jumat, sesi siang UTBK 2023 dilaksanakan pada pukul 13.15-17.00.

Agar pelaksanaan UTBK 2023 berjalan kondusif, Kemdikbud melalui Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2023 mengeluarkan tata tertib mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh peserta sebelum ujian berlangsung, saat mengerjakan ujian, dan sesudah mengerjakan ujian UTBK 2023.

Baca Juga: 18 Daerah Naungan Kemdikbud dan 16 Kemenag Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

Setiap pelanggaran terhadap tata tertib tersebut mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya. Oleh sebab itu, simak uraian tata tertib yang diunggah oleh Kemdikbud melalui website SNPMB berikut ini.

Sebelum Ujian Berlangsung

1. Peserta UTBK wajib telah mengetahui ruang dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta diwajibkan membawa:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x