BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag di beberapa daerah di Indonesia.
Sehubungan dengan hal itu, diketahui bahwa regulasi yang mengatur pengelolaan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag memiliki perbedaan.
Dalam regulasi, salah satu perbedaan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, perihal waktu pencairan. Kemenag biasanya dicairkan pada setiap bulan sementara untuk Kemdikbud dicairkan triwulan.
Baca Juga: Siapkan Program untuk Pegawai Honorer Non ASN, Pemerintah Rencanakan Pembentukan Panja Tahun 2023
Pada naungan Kemdikbud, regulasi yang mengatur perihal pencairan tunjangan merujuk dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yang mengatur penyaluran tunjangan profesi guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG ) dan tunjangan tambahan.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemdikbud, Puslapdik melakukan melaksanakan sinkronisasi data kepada guru ASN di Dapodik menggunakan aplikasi SIM-Tun pada Kementerian.
Sementara beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 atau tunjangan profesi guru (TPG) di bawah naungan Kemdikbud yaitu:
Baca Juga: Pendiri AI Geoffrey Hinton: Ancaman AI Lebih Berbahaya daripada Perubahan Iklim