4. Apabila CPDB telah diterima pada jalur ini, maka CPDB tersebut tidak dapat mendaftar lagi pada jalur Zonasi PPDB Kota Bandung.
Jalur Afirmasi Jenjang Pendidikan SMP
Kuota minimal dan syarat sama seperti jalur Afirmasi PPDB Kota Bandung jenjang SD, hanya saja pada jenjang SMP prioritas seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah tujuannya.
Sementara untuk alur seleksinya sebagai berikut:
1. Seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah tujuan.
2. Bila sampai batas kuota terdapat banyak jarak yang sama, maka seleksi dilanjutkan berdasarkan usia (diutamakan usia yang lebih tua).
3. Bila CPDB yang mendaftar melebihi kuota, maka Dinas akan menempatkan CPDB tersebut ke sekolah yang berada dalam satu wilayah zonasi/ wilayah zonasi terdekat yang masih ada.
4. Bagi CPDB yang sudah diterima atau ditempatkan pada jalur ini tidak dapat lagi melakukan pendaftaran di jalur lain, yakni Zonasi.
Demikian ketentuan pada PPDB Kota Bandung jalur Afirmasi untuk jenjang SD dan SMP. Semoga dapat menjadi perhatian para CPDB PPDB Kota Bandung yang tengah berlangsung ini.***