- Berasal dari keluarga dengan tingkat perekonomian lemah/ tidak mampu/ Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
- CPDB memiliki kriteria khusus atau Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).
Kuota: Minimal 15 persen (sudah termasuk kuota PDBK maksimal tiga orang).
Prioritas Seleksi:
PPDB Kota Bandung jalur Afirmasi, usia CPDB menjadi prioritas, sementara bagi PDBK prioritas seleksi yakni berdasarkan jarak.
Baca Juga: PERHATIAN, Guru TK sampai SMA dan SMK, Ada Agenda Kemdikbud Tanggal 22-25 Mei 2023, Cek Selengkapnya
Alur Seleksi:
1. Seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan usia.
2. Bila pada batas kuota banyak terdapat CPDB dengan usia yang sama, maka penempatan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuannya.
3. Bila CPDB melampaui kuota yang ditetapkan, Dinas akan menempatkan CPDB ke sekolah yang berada dalam satu wilayah zonasi/ wilayah zonasi terdekat yang masih tersedia.