2. Pelamar PPG Prajabatan tidak terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidik) dan Simpatika sebagai kepala sekolah atau guru.
3. Pelamar PPG Prajabatan harus memiliki ijazah dengan riwayat pendidikan D-IV (diploma empat) ataau S-1 (sarjana) yang terdaftar pada PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Pelamar yang terdata pada basis unit data unit penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan PT (Perguruan Tinggi) di luar negeri juga bisa mendaftar.
4. Pelamar PPG Prajabatan memiliki IPK (indeks prestasi kumulatif) seminimalnya 3,00.
5. Pelamar PPG Prajabatan pada 31 Desember tahun 2023 (tahun pada saat pendaftaran dibuka) berusia maksimal 32 tahun.
6. Pelamar PPG Prajabatan memiliki SK (surat keterangan) sehat secara jasmani dan rohani yang harus diserahkan saat tahap lapor diri.
7. Pelamar PPG Prajabatan memiliki SK berkelakukan baik yang harus diserahkan saat lapor diri.
8. Pelamar PPG Prajabatan memiliki SK bebas zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, dan zat-zat lain (NAPZA) yang harus diserahkan saat tahap lapor diri.
9. Pelamar PPG Prajabatan mendatangani pakta integritas.