GURU BERSIAP, 19 Juni Ada Jadwal Penting Terkait Uji Kompetensi, Khusus untuk Golongan Ini..

- 27 Mei 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi, guru diharapkan memperhatikan jadwal penting mengenai uji kompetensi
Ilustrasi, guru diharapkan memperhatikan jadwal penting mengenai uji kompetensi /8photo/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Perhatian, guru yang termasuk ke dalam kategori yang akan disebutkan di bawah harus perhatikan jadwal penting pada 19 Juni 2023 mendatang.

 

Jadwal untuk guru di bawah yakni agenda mengenai uji kompetensi tahun 2023 dari Kemdikbud dan ditujukan untuk peningkatan kompetensi.

Maka, guru harus bersiap untuk ikuti uji kompetensi yang telah disampaikan Kemdikbud dalam surat edaranya secara resmi ini, tapi perlu perhatikan khusus untuk golongan ini.

Terdapat guru golongan khusus yang perlu mengikuti uji kompetensi yang diadakan pada tanggal 19 Juni 2023.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Kapan Proyek Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban Mulai Dibangun? Berikut Peta Jalan Tol yang Dilalui

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi Kemdikbud nomor 2007/B/HK.04.01/2023 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Menurut isi surat edaran tersebut, tertulis bahwa uji kompetensi bukanlah menjadi persyaratan untuk pengangkatan jabatan fungsional guru.

Ketika guru telah diangkat menjadi jabatan fungsional guru, maka guru kemudian dapat memenuhi sertifikat pendidik setelahnya.

Adanya sertifikasi yang telah didapatkan guru sebagai pendidik, digunakan untuk menunjukkan tanda profesionalisme guru dan harus dipenuhi ketika guru telah diangkat dalam jabatan fungsional.

Baca Juga: Almarhum Benjo, Eks Teamlo, Akan Dimakamkan Hari Ini, Simak Profil Lengkap Komedian 3 Anak Ini

Lalu terkait dengan uji kompetensi, berikut arahan yang tercantum dalam surat edaran resmi dari Kemdikbud, yakni ditujukan kepada guru PNK dengan golongan IIIa atau pangkat penata muda.

 

Dengan golongan IIIa, arahannya yakni untuk diangkat ke jabatan fungsional guru ahli pertama tanpa menyertakan uji kompetensi.

Hal ini berlaku tidak hanya untuk IIIa saja, tetapi juga untuk guru PNS dengan golongan ruang IIIb atau penata muda tingkat 1.

Sedangkan untuk guru PNS dengan golongan IIIc, maka akan diangkat dalam jabatan fungsional guru melalui uji kompetensi dan dinyatakan lulus.

Baca Juga: AKHIR PEKAN KE MASJID RAYA SHEIKH ZAYED, Cek Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu, 27 Mei dan Minggu, 28 Mei 2023

Apabila terdapat guru yang ikut dan tidak lulus uji komeptensi, maka statusnya guru tersebut akan dapat diangkat dalam jabatan fungsional guru ahli pertama.

Jadi, uji kompetensi yang akan dilaksanakan paling lambat tanggal 19 Juni 2023 ditujukan untuk guru PNS dengan golongan ruang IIIc.

Lalu, untuk agenda pengangkatan jabatan fungsional guru akan dilakukan paling lambat sebulan setelah uji kompetensi, yakni 19 Juli 2023.

Itulah kabar mengenai agenda penting untuk guru PNS dengan golongan ruang minimal IIIC yang harus mengikuti uji kompetensi minimal 19 Juni 2023. Semangat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x