BERITASOLORAYA.com – PPG Prajabatan merupakan salah satu program yang diadakan oleh pemerintah bagi para guru yang ingin mendapat setifikasi. Pemerintah mengadakan program ini untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia.
Setiap guru yang berhasil mengikuti PPG Prajabatan ini akan mendapat sertifikasi sebagai salah satu bukti bahwa guru tersebut merupakan tenaga pendidik yang sudah profesional.
Pasalnya, dalam program PPG Prajabatan ini para calon guru akan dibimbing pengetahuan dan keterampilan agar mampu mengampu tugasnya dengan baik sebagai tenaga pendidik.
Tidak hanya itu saja, PPG Prajabatan gelombang 3 ini juga mengedepankan pengembangan karakter dan etika para guru dalam memberikan pengajaran bagi peserta didik.
Harapannya, para guru bisa melahirkan peserta didik yang berwujud Pancasila, serta terampil dalam mengembangkan lingkungan belajar dan memfasilitasi peserta didik dengan melibatkan orang tua.
Untuk bisa mengikuti PPG Prajabtan gelombang 3, para guru harus memenuhi beberapa syarat. Dilansir oleh BeritaSoloraya.com dari laman PPG Prajabatan Kemdikbud, berikut sejumlah syarat yang harus dimiliki oleh calon pendaftar PPG Prajabatan gelombang 3 2023:
1. Guru yang berstatus WNI (Warga Negara Indonesia).