Ada beberapa persyaratan bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah yang perlu diketahui, antara lain:
1. Hasil pindai atau scan dokumen ijazah jenjang S1 atau DIV, yakni asli atau fotokopi dilegalisir perguruan tinggi.
Perlu diperhatikan bahwa guru yang mempunya ijazah jenjang S1 atau sederajat dari luar negeri, maka surat penyetaraan dari Ditjen Dikti dilampirkan.
2. Hasil pindai ataupun scan dokumen SK Pengangkatan Pertama sebagai guru, yakni asli ataupun fotokopian dilegalisir Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten atau kota.
3. Hasil pindai atau scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepsek, yakni asli atau fotokopi dilegalisir.
Perlu Anda ketahui bahwa SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD provinsi atau kabupaten atau kota untuk Kepsek yang asalnya dari satuan pendidikan yang diselenggakatan pemda.
Selain itu SK Pengangkatan untuk Kepsek yang asalnya dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, maka SK tersebut dilegalisir oleh ketua yayasan.
4. Hasil Pakta Integritas jangan lupa untuk memberikan materai 10.000 dan tanda tangan. Adapun format sudah ada di lampiran 5 surat edaran Kemdikbud 0869/B2/GT.00.05/2023.
Jadwal Pelaksanaan