PERHATIAN! Sebanyak 560 Ribu Guru Kategori Ini Wajib Mengikuti Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023

- 3 Juni 2023, 11:01 WIB
Ilustrasi kategori guru yang wajib mengikuti seleksi administrasi di PPG Daljab 2023
Ilustrasi kategori guru yang wajib mengikuti seleksi administrasi di PPG Daljab 2023 /Instagram @ditjen.gtl.kemdikbud

3. SK pengangkatan dua tahun terakhir untuk guru non ASN di sekolah negeri, yaitu tahun 2021/2022 atau 2022/2023 (asli/legalisir dari Dinas Pendidikan).

4. SK pengangkatan dua tahun terakhir untuk guru non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, yaitu tahun 2021/2022 atau 2022/2023 (asli/legalisir dari Ketua Yayasan).

- Menyerahkan scan SK pembagian tugas mengajar 2022/2023 (asli/legalisir dari Kepala Sekolah).

- Menyerahkan scan pakta integritas yang sudah ditanda tangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: CEK PERTEK NI PPPK Guru 2023 Terupdate, Segini Jumlah Usulan yang Sudah Dapat ACC di Masing-masing Wilayah

- Khusus untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, maka wajib menambahkan dokumen persyaratan berikut ini:

1. Dokumen scan Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/legalisir dari Dinas Pendidikan), bagi guru yang berasal dari sekolah negeri.

2. Dokumen scan Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/legalisir dari Ketua Yayasan), bagi guru yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x