3. SK pengangkatan dua tahun terakhir untuk guru non ASN di sekolah negeri, yaitu tahun 2021/2022 atau 2022/2023 (asli/legalisir dari Dinas Pendidikan).
4. SK pengangkatan dua tahun terakhir untuk guru non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, yaitu tahun 2021/2022 atau 2022/2023 (asli/legalisir dari Ketua Yayasan).
- Menyerahkan scan SK pembagian tugas mengajar 2022/2023 (asli/legalisir dari Kepala Sekolah).
- Menyerahkan scan pakta integritas yang sudah ditanda tangani dan dibubuhi materai 10.000.
- Khusus untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, maka wajib menambahkan dokumen persyaratan berikut ini:
1. Dokumen scan Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/legalisir dari Dinas Pendidikan), bagi guru yang berasal dari sekolah negeri.
2. Dokumen scan Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/legalisir dari Ketua Yayasan), bagi guru yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.