PERHATIAN! Sebanyak 560 Ribu Guru Kategori Ini Wajib Mengikuti Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023

- 3 Juni 2023, 11:01 WIB
Ilustrasi kategori guru yang wajib mengikuti seleksi administrasi di PPG Daljab 2023
Ilustrasi kategori guru yang wajib mengikuti seleksi administrasi di PPG Daljab 2023 /Instagram @ditjen.gtl.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com ­– Program Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab 2023 resmi dibuka proses pendaftaran dan atau pengajuan berkasnya mulai tanggal 30 Mei sampai 11 Juni 2023. Adapun persyaratannya yaitu guru wajib sudah terdaftar di Dapodik Kemenristekdikbud.

Berdasarkan data sasaran peserta seleksi administrasi PPG Daljab 2023 yang dikeluarkan Ditjen GTK total berjumlah 917.005 guru. Dengan rinciannya yaitu sasaran kategori A sebanyak 352.668 orang dan kategori B sebanyak 564.387 orang.

Ketentuan dan persyaratan lain peserta PPG Daljab 2023 yaitu wajib memiliki NUPTK, berstatus aktif sabagai guru atau guru yang bertugas jadi kepala sekolah, dan batas maksimal umurnya 58 tahun pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Tahun 2024 Resmi Ditetapkan Kemdikbud, Segini Besaran Dana untuk Masing-Masing Program

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui SE Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023. Berikut ini detail penjelasan mengenai kategori peserta sasaran PPG Daljab 2023 yaitu:

- Peserta kategori A merupakan guru yang pada tahun 2022 lalu telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

- Peserta kategori B merupakan guru yang belum pernah mengikuti dan atau belum lulus seleksi administrasi.

Oleh karena itu, bisa disimpulkan jika guru kategori B sebanyak 564.387 orang ini wajib mengikuti seleksi administrasi PPD Daljab 2023.

Berikut ini detail persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh guru kategori B yaitu:

Baca Juga: Kota Batam Juaranya, Ini Dia Daftar 14 SMA Terbaik di Kepulauan Riau Referensi PPDB 2023

- Menyerahkan scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir dari Perguruan Tinggi), sedangkan khusus lulusan luar negeri wajib memiliki surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

- Menyerahkan scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/legalisir dari Dinas Pendidikan).

- Menyerahkan scan dokumen yang disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing (asli/fotokopi legalisir) sebagai berikut:

1. Dokumen SK kenaikan pangkat terakhir PNS (asli/legalisir dari Dinas Pendidikan).

2. Dokumen SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku sampai 31 Desember 2023 (asli/legalisir dari Dinas Pendidikan).

Baca Juga: Kemdikbud Alokasikan Anggaran Rp81,78 Triliun Tahun 2024, Dana Paling Besar Ternyata Ada Pada Program Ini

3. SK pengangkatan dua tahun terakhir untuk guru non ASN di sekolah negeri, yaitu tahun 2021/2022 atau 2022/2023 (asli/legalisir dari Dinas Pendidikan).

4. SK pengangkatan dua tahun terakhir untuk guru non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, yaitu tahun 2021/2022 atau 2022/2023 (asli/legalisir dari Ketua Yayasan).

- Menyerahkan scan SK pembagian tugas mengajar 2022/2023 (asli/legalisir dari Kepala Sekolah).

- Menyerahkan scan pakta integritas yang sudah ditanda tangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: CEK PERTEK NI PPPK Guru 2023 Terupdate, Segini Jumlah Usulan yang Sudah Dapat ACC di Masing-masing Wilayah

- Khusus untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, maka wajib menambahkan dokumen persyaratan berikut ini:

1. Dokumen scan Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/legalisir dari Dinas Pendidikan), bagi guru yang berasal dari sekolah negeri.

2. Dokumen scan Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/legalisir dari Ketua Yayasan), bagi guru yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Itu tadi informasi seputar guru kategori B yang wajib mengikuti seleksi administrasi PPG Daljab 2023, dan tipsnya agar lulus yaitu dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x