PENTING! Guru Kategori A PPG Daljab 2023 Wajib Lakukan Penyesuaian Bidang Studi, Cek di Sini Perubahannya…

- 3 Juni 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi - guru kategori A wajib lakukan penyesuaian bidang studi PPG Daljab 2023
Ilustrasi - guru kategori A wajib lakukan penyesuaian bidang studi PPG Daljab 2023 /Instagram @ditjen.gtl.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Pragram PPG Daljab 2023 adalah program pendidikan untuk lulusan S1 atau D4 jurusan Kependidikan maupun Non Kependidikan untuk menjadi guru yang menguasai kompetensi dan memenuhi standar pendidikan.

Berbeda dengan PPG Prajabatan, PPG Daljab 2023 ini pesertanya adalah guru aktif yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), memiliki NUPTK, dan namanya terdaftar sebagai sasaran peeserta oleh Ditjen GTK.

Adapun sasaran peserta PPD Daljab ini terdiri dari dua kategori yaitu, kategori A dan kategori B. Perbedaannya terletak pada tahapan seleksi administrasinya.

Baca Juga: BEGINI LHO, Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Resmi dari Kemdikbud, Lakukan dengan Baik agar Bisa Lolos Seleksi

Peserta kategori A ini merupakan para guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 yang lalu, dengan jumlahnya total 352.668 orang.

Sementara, peserta kegori B ini merupakan para guru yang belum mengikuti atau belum lulus di tahapan deleksi administrasi, dengan jumlahnya total 564.387 orang.

Khusus untuk guru kategori A ini yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti seleksi administrasi PPD Daljab 2023. Namun, wajib melakukan penyesuaian bidang studi karena terdapat perubahan nomenklatur.

Timeline penyesuaian bidang studi ini harus dilakukan oleh guru kategori A pada tanggal 10 sampai 15 Juni 2023.

Baca Juga: PERHATIAN! Sebanyak 560 Ribu Guru Kategori Ini Wajib Mengikuti Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui SE Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023. Berikut ini detail informasi perubahan nomenklatur bidang studi pada PPD Daljab 2023 yaitu:

1. Sebelumnya Teknologi Konstruksi dan Properti, berubah menjadi Teknik Perawatan Gedung; Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil; Teknik Konstruksi dan Perumahan; Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan; Teknik Furnitur.

2. Sebelumnya Teknik Geomatika dan Geospasial, berubah menjadi Teknik Geospasial.

3. Sebelumnya Teknik Ketenagalistrikan, berubah menjadi Teknik Ketenagalistrikan.

4. Sebelumnya Teknik Mesin, berubah menjadi Teknik Mesin.

5. Sebelumnya Teknologi Pesawat Udara; berubah menjadi Teknik Pesawat Udara

6. Sebelumnya Teknik Grafika, berubah menjadi Desain Komunikasi Visual.

7. Sebelumnya Teknik Instrumentasi Industri, berubah menjadi Teknik Elektronika.

8. Sebelumnya Teknik Industri, berubah menjadi Teknik Logistik.

9. Sebelumnya Teknologi Tekstil, berubah menjadi Teknik Tekstil.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Tahun 2024 Resmi Ditetapkan Kemdikbud, Segini Besaran Dana untuk Masing-Masing Program

10 Sebelumnya Teknik Kimia, berubah menjadi Teknik Kimia Industri; Kimia Analisis.

11. Sebelumnya Teknik Otomotif, berubah menjadi Teknik Otomotif.

12. Sebelumnya Teknik Perkapalan, berubah menjadi Teknik Konstruksi Kapal.

13. Sebelumnya Teknik Elektronika, berubah menjadi Teknik Elektronika.

14. Sebelumnya Teknik Perminyakan, berubah menjadi Teknik Perminyakan.

15. Sebelumnya Geologi Pertambangan, berubah menjadi Teknik Geologi Pertambangan.

16. Sebelumnya Teknik Energi Terbarukan, berubah menjadi Teknik Energi Terbarukan.

17. Sebelumnya Teknik Komputer dan Informatika, berubah menjadi Informatika; Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim; Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

18. Sebelumnya Teknik Telekomunikasi, berubah menjadi Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

19. Sebelumnya Keperawatan, berubah menjadi Layanan Kesehatan.

20. Sebelumnya Kesehatan Gigi, berubah menjadi Layanan Kesehatan.

Baca Juga: Kota Batam Juaranya, Ini Dia Daftar 14 SMA Terbaik di Kepulauan Riau Referensi PPDB 2023

21. Sebelumnya Teknologi Laboratorium Medik, berubah menjadi Teknik Laboratorium Medik.

22. Sebelumnya Farmasi, berubah menjadi Teknologi Farmasi.

23. Sebelumnya Pekerjaan Sosial, berubah menjadi Pekerjaan Sosial.

24. Sebelumnya Agribisnis Tanaman, berubah menjadi Agribisnis Tanaman.

25. Sebelumnya Agribisnis Ternak, berubah menjadi Agribisnis Ternak.

26. Sebelumnya Kesehatan Hewan, berubah menjadi Agribisnis Ternak; Biologi.

27. Sebelumnya Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, berubah menjadi Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian.

28. Sebelumnya Teknik Pertanian, berubah menjadi Usaha Pertanian Terpadu.

29. Sebelumnya Kehutanan, berubah menjadi Kehutanan.

30. Sebelumnya Pelayaran Kapal Penangkap Ikan, berubah menjadi Teknika Kapal Penangkapan Ikan; Nautika Kapal Penangkapan Ikan.

31. Sebelumnya Pelayaran Kapal Niaga, berubah menjadi Teknika Kapal Niaga; Nautika Kapal Niaga.

Baca Juga: Kemdikbud Alokasikan Anggaran Rp81,78 Triliun Tahun 2024, Dana Paling Besar Ternyata Ada Pada Program Ini

32. Sebelumnya Perikanan, berubah menjadi Agribisnis Perikanan.

33. Sebelumnya Pengolahan Hasil Perikanan, berubah menjadi Agribisnis Perikanan.

34. Sebelumnya Bisnis dan Pemasaran, berubah menjadi Pemasaran.

35. Sebelumnya Manajemen Perkantoran, berubah menjadi Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis.

36. Sebelumnya Akuntansi dan Keuangan, berubah menjadi Akuntansi dan Keuangan Lembaga.

37. Sebelumnya Logistik, berubah menjadi Teknik Logistik.

38. Sebelumnya Perhotelan dan Jasa Pariwisata, berubah menjadi Usaha Layanan Pariwisata; Perhotelan.

39. Sebelumnya Kuliner, berubah menjadi Kuliner.

40. Sebelumnya Tata Kecantikan, berubah menjadi Kecantikan dan Spa.

41. Sebelumnya Tata Busana, berubah menjadi Busana.

42. Sebelumnya Seni Rupa, berubah menjadi Seni Rupa; Animasi; Desain Komunikasi Visual; Teknik Furnitur.

43. Sebelumnya Desain dan Produk Kreatif Kriya, berubah menjadi Desain dan Produksi Kriya.

Baca Juga: CEK PERTEK NI PPPK Guru 2023 Terupdate, Segini Jumlah Usulan yang Sudah Dapat ACC di Masing-masing Wilayah

44. Sebelumnya Seni Musik, berubah menjadi Seni Pertunjukan.

45. Sebelumnya Seni Tari, berubah menjadi Seni Pertunjukan.

46. Sebelumnya Seni Karawitan, berubah menjadi Seni Pertunjukan.

47. Sebelumnya Seni Pedalangan, berubah menjadi Seni Pertunjukan.

48. Sebelumnya Seni Teater, berubah menjadi Seni Pertunjukan.

49. Sebelumnya Seni Broadcasting dan Film, berubah menjadi Broadcasting dan Perfilman.

Itu tadi informasi tentang guru kategori A yang wajib melakukan penyesuaian bidang studi di PPD Daljab 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x