Dyah menjelaskan pada PPDB online tahun 2022 lalu, ada beberapa kelurahan di Kota Semarang yang masuk dalam zonasi SMP Negeri 29. Beberapa kelurahan tersebut di antaranya seperti kelurahan Gemah, Pedurungan Kidul yang terletak di Kecamatan Pedurungan.
Kemudian ada pula kelurahan Kedungmundu, Meteseh, Mangunharjo, Sendangguwo, Sambiroto, dan Sendangmulyo di Kecamatan Tembalang yang masih tergabung dalam wilayah zonasi SMP Negeri 29 Semarang.
Selain SMP Negeri 29, keluhan wali murid calon peserta didik SMPN 43 juga terdengar. keluhan berkaitan dengan siswa yang rumahnya dekat dengan SMPN 43 justru tidak diterima karena beda wilayah zonasi.
"Tahun ini, SMPN 43 rencanya zonasinya masuk ke Kecamatan Pedurungan dan Genuk karena SMPN 29 juga masuk Kecamatan Tembalang, ” tambah anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu.
Karena hal itu, Detty sangat berharap dilakukan perbaikan terhadap sistem zonasi agar siswa siswi Kota Semarang dapat tertampung di sekolah negeri terdekat dengan tempat tinggal mereka. Terlebih bagi mereka yang kurang mampu dalam ekonomi.
Meski demikian, Detty mengingatkan perbaikan zonasi tetap akan melewati proses pengkajian dan penghitungan secara matang dan melalui pertimbangan banyak aspek. Itu dilakukan agar tak muncul permasalahan yang sama di kemudian hari.
Kedepannya, Detty menyampaikan jika Komisi D DPRD Kota Semarang akan kembali berdiskusi dengan pihak Disdik terkait ini sekaligus untuk mengetahui progres dan persiapan juga penyelenggaraan PPDB secara daring Kota Semarang.