- Telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik).
- Sudah mengajar di satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP selama paling sedikit dua tahun (dibuktikan dengan surat tugas mengajar).
- Minimal memiliki kualifikasi pendidikan lulusan strata satu S1 atau D4.
Baca Juga: Jelang PPDB, DPRD Kota Semarang Akan Kawal Disdik Dalam Perbaikan Sistem Zonasi Karena Alasan ini
- Peserta tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
- Peserta memiliki kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Peserta memiliki koneksi jaringan internet yang stabil dan memadai.
- Wajib melampirkan surat rekomendasi yang meliputi, surat rekomendasi dari atasan dan surat keterangan sehat.
- Peserta melengkapi identitas diri pada formulir pendaftaran online.