2. Foto Copy Ijazah MA/PDF ‘Ulya/SPM’ Ulya/sederajat (3 halaman) yang dilegalisir.
3. Foto Copy rekomendasi pesantren.
Baca Juga: UPDATE Penetapan NI PPPK Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan per 5 Juni 2023
4. SK Yayasan Pondok Pesantren untuk guru Madin dan Hafidz-hafidzah yang hafal minimal 5 Juz dan mengabdi minimal 2 tahun (3 halaman).
5. Surat permintaan bermeterai Rp. 10.000,- agar calon mahasiswa tidak menerima hibah lain (1 halaman).
6. Usia minimal 21 tahun, usia maksimal 45 tahun.
7. Lulus Seleksi Administrasi.
8. Lulus seleksi ujian internal PTKI tahap I.
9. Lulus seleksi tahap kedua yang diselenggarakan oleh LPPD dan Pemprov Jatim untuk membaca buku Fathul Qorib.