KABAR GEMBIRA! Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Beasiswa Pendidikan, Nominalnya Nggak Main-Main

- 12 Juni 2023, 11:33 WIB
Anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat beasiswa pendidikan
Anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat beasiswa pendidikan /unsplash.com/@mimithian//

BERITASOLORAYA.com – Berikut adalah informasi tentang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat beasiswa pendidikan. Simak persyaratan yang harus dipenuhi dan berapa jumlah nominal yang bisa di dapat?

Kabar gembira bagi peserta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program beasiswa pendidikan bagi anak-anak. Program beasiswa ini diberikan atas dasar Peraturan PemerintahNomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Bukan hanya sebatas pada Peraturan Pemerintah saja, program beasiswa ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Kemdikbud Resmi Tambah Kuota Sasaran Guru Kategori B dan Perpanjang Jadwal Seleksi Administrasi

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mendapatkan beasiswa pendidikan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat utama pemberian beasiswa pendidikan ini adalah ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.

Tujuan adanya program beasiswa pendidikan ini agar anak yang ditinggal oleh orang tua karena kecelakaan kerja atau meninggal tetap bisa meneruskan pendidikan tanpa kendala biaya.

Berikut adalah persyaratan beasiswa pendidikan bagi anak yang orang tuanya meninggal karena kecelakaan kerja.

- Pekerja memiliki anak usia sekolah

- Umur anak pekerja maksimal 23 tahun

- Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak

- Fotokopi kartu keluarga

- Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi

- Anak pekerja belum menikah

- Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah

- Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda

Baca Juga: Terima Bantuan Biaya Pengobatan dari BAZNAS Ponorogo, Zafaru: Semoga Bisa Membantu Penyembuhan Ibu

Untuk jumlah nominal beasiswa pendidikan yang diberikan jumlahnya sangat bervariasi. Tergantung dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, berikut jumlah nominal beasiswa pendidikan yang bisa di dapat.

1.Untuk jenjang pendidikan tingkat SD, anak peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5 juta

2. Untuk jenjang pendidikan tingkat SMP akan menerima beasiswa pendidikan sebesar Rp2 juta

3. Untuk jenjang pendidikan tingkat SMA, anak peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima beasiswa pendidikan sebesar Rp3 juta

4.Untuk jenjang pendidikan tingkat S1 akan menerima beasiswa pendidikan sebesar Rp12 juta

Dana pendidikan beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan secara bertahap setiap tahunnya.

Dengan demikian diharapkan proses pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang orang tuanya mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia tidak akan terganggu meski orang tua yang menjadi tulang punggung keluarga sudah meninggal dunia.

Demikian informasi terkait anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bsia mendapat beasiswa pendidikan. Segini jumlah nominalnya.***

 

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah