WAJIB Dikumpulkan, Inilah Contoh Pakta Integritas untuk PPG Dalam Jabatan 2023

- 14 Juni 2023, 08:34 WIB
Berikut ini contoh format pakta integritas, salah satu berkas yang wajib dikumpulkan saat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023.
Berikut ini contoh format pakta integritas, salah satu berkas yang wajib dikumpulkan saat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023. /tangkap layar ppg.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Inilah contoh format pakta integritas, salah satu berkas yang wajib dikumpulkan guru non sertifikasi dalam melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023.

PPG Dalam Jabatan 2023 merupakan program sertifikasi bagi guru yang telah aktif mengajar. Pada 27 Mei 2023 lalu, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran mengenai pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran dengan nomor 0869/B2/GT.00.05/2023, guru non sertifikasi yang termasuk sasaran kategori B diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

Perlu diketahui, guru kategori B merupakan para guru non sertifikasi yang tercatat belum pernah mengikuti atau belum lulus dalam seleksi administrasi PPG.

Berdasarkan jadwal terbaru yang dibagikan Kemdikbud, guru kategori B diberi waktu dari tanggal 31 Mei sampai 17 Juni 2023 untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: DITUTUP Sebentar Lagi, Guru Non Sertifikasi Segera Cek Perubahan Jadwal Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Pendaftaran maupun pengumpulan berkas PPG Dalam Jabatan 2023 dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing yang dapat diakses melalui link https://ppg.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, beberapa berkas yang wajib disiapkan guru antara lain:

a. Scan ijazah S1 atau D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x