BERITASOLORAYA.com – Dalam menjejaki karir menjadi guru diharuskan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) supaya bisa mendapatkan sertifikat pendidik, salah satunya PPG Prajabatan.
Perlu diketahui, untuk lulusan sarjana S1/D4 yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) bisa mendaftar PPG Prajabatan.
Namun, dikecualikan bagi guru atau kepala sekolah yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika, tidak boleh mendaftar PPG Prajabatan.
Lalu, bagaimana dengan guru yang berstatus sebagai honorer apakah bisa mendaftar PPG Prajabatan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Terlebih dahulu yang dimaksud dengan guru honorer yakni guru tidak tetap atau tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah instansi pendidikan formal.
Meski guru honorer juga memiliki tugas utama dalam mengajar seperti guru lainnya, akan tetapi berbeda dari sistem penggajiannya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, tenaga pendidik yang berstatus sebagai guru honorer boleh mendaftar PPG Prajabatan.