Info Verifikasi Berkas PPDB 2023 SMA dan SMK Jawa Tengah, Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa?

- 16 Juni 2023, 10:26 WIB
Berikut ini dokumen beserta persyaratan yang harus disiapkan pendaftar PPDB 2023 SMA dan SMK Jawa Tengah saat melakukan verifikasi berkas.
Berikut ini dokumen beserta persyaratan yang harus disiapkan pendaftar PPDB 2023 SMA dan SMK Jawa Tengah saat melakukan verifikasi berkas. /Instagram @pdkjateng

BERITASOLORAYA.com – PPDB 2023 jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah telah berlangsung. Mulai tanggal 15 Juni 2023 lalu, calon peserta didik baru dijadwalkan melakukan verifikasi berkas. Simak daftar dokumen yang wajib dibawa pendaftar dalam melakukan verifikasi berkas.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari petunjuk teknis PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah, proses verifikasi berkas dilakukan secara daring atau datang langsung ke SMA atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih.

Jadwal verifikasi berkas dilaksanakan dari tanggal 15 Juni sampai 23 Juni 2023 sesuai dengan jam layanan sebagai berikut:

- Hari Senin sampai Kamis: pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, istirahat 12.00 sampai 13.00 WIB

- Hari Jumat: pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, istirahat 11.30 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: CEK Kalender Pendidikan 2023 2024 SMP, MTs dan SMPLB Jawa Tengah, Daftar Hari Libur dan Tanggal Penting

Adapun dokumen yang wajib dibawah pendaftar atau persyaratan saat melakukan verifikasi berkas di SMA atau SMK Negeri antara lain:

1. Rapor SMP.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I sampai semester V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh SMP yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran (batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024 dan berstatus belum menikah)

5. Kartu Keluarga

6. Bagi pendaftar dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kemenag.

7. Bagi pendaftar dari keluarga kurang mampu disyaratkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

8. Pendaftar yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19).

9. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).

10. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi Calon Peserta Didik ATS).

11. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

12. Pendaftar yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

13. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

14. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

15. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi tersebut harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x