Aturan Baru PPDB Semarang, Pendaftar SD yang Bawa Ijazah TK Dapat Poin Tambahan

- 16 Juni 2023, 19:44 WIB
Ilustrasi PPDB Semarang
Ilustrasi PPDB Semarang /Pexels.com / Max Fischer/

BERITASOLORAYA.com - Pendaftar Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang yang dapat menyertakan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) di tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan menerima poin tambahan. Kebijakan poin tambahan tersebut ternyata merupakan peraturan yang baru dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang untuk PPDB tahun 2023 ini.

Disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Pelaksanaan PPDB Kota Semarang, Erwan Rachmat, peraturan poin tambahan untuk pendaftar SD yang membawa ijazah TK tidak ditegakkan di tahun sebelumnya.

Pada PPDB SD di tahun 2022 lalu, petugas akan memperlakukan secara sama antara pendaftar SD yang telah lulus TK ataupun tidak.

Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Jateng Tambah Kuota? Ini Respon Positif dari Pakar Pendidikan

"Tahun lalu belum ada. Tahun lalu, pendaftar dari TK atau bukan diperlakukan sama, sekarang ini berbeda," ujar Erwan Rachmat di Semarang, pada Selasa, 13 Juni 2023 dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Tetapi poin tambahan yang disebut oleh Erwan hanya akan berlaku bagi siswa lulusan TK yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Maka siswa yang telah lulus dari TK yang sudah mengantongi NPSN telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

"Jadi, pendaftar lulusan dari TK yang sudah punya NPSN atau dia (siswa) punya NISN maka langsung dapat satu poin. Tahun lalu, ijazah dari TK kan tidak masuk bobot nilai," ujarnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x