BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP di Kota Surakarta tahun 2023 telah mengumumkan kuota untuk setiap jalur pendaftaran.
PPDB tahun ini melibatkan empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi (ABK/Gakin), prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Pada artikel ini, kami akan memberikan informasi terbaru mengenai kuota PPDB Kota Surakarta pada jenjang SMP. Simak selengkapnya untuk mengetahui persyaratan dan tahapan pendaftarannya.
Jalur zonasi menjadi jalur utama dalam PPDB Kota Surakarta, dengan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah yang menjadi pilihan.
Adanya jalur zonasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik di sekitar wilayah tersebut. Jika Anda ingin mendaftar melalui jalur zonasi, pastikan Anda memenuhi persyaratan seperti batasan usia maksimal dan telah lulus dari SD/MI/Paket Kesetaraan/Paket A.
Selain jalur zonasi, ada juga jalur afirmasi dengan kuota 35 persen. Jalur ini mencakup anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) dan golongan kurang mampu (Gakin).
Melalui jalur afirmasi, pemerintah ingin memberikan kesempatan yang lebih baik bagi peserta didik yang membutuhkan dukungan khusus. Jika Anda memiliki kriteria tersebut, pastikan untuk melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Jalur prestasi juga menjadi salah satu opsi dalam PPDB Kota Surakarta. Kuota untuk jalur ini terbatas, hanya sebesar 10 persen dari daya tampung. Calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik dapat mendaftar melalui jalur ini.