UPDATE RESMI, Inilah Kuota PPDB Kota Surakarta Jenjang SMP, Simak Selengkapnya..

- 17 Juni 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi. Inilah kuota pendaftaran PPDB Kota Surakarta pada berbagai jalur masuk, jalur zonasi dengan kuota tertinggi
Ilustrasi. Inilah kuota pendaftaran PPDB Kota Surakarta pada berbagai jalur masuk, jalur zonasi dengan kuota tertinggi /tangkap layar Instagram @ditsmp.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP di Kota Surakarta tahun 2023 telah mengumumkan kuota untuk setiap jalur pendaftaran.

PPDB tahun ini melibatkan empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi (ABK/Gakin), prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Pada artikel ini, kami akan memberikan informasi terbaru mengenai kuota PPDB Kota Surakarta pada jenjang SMP. Simak selengkapnya untuk mengetahui persyaratan dan tahapan pendaftarannya.

Jalur zonasi menjadi jalur utama dalam PPDB Kota Surakarta, dengan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah yang menjadi pilihan.

Adanya jalur zonasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik di sekitar wilayah tersebut. Jika Anda ingin mendaftar melalui jalur zonasi, pastikan Anda memenuhi persyaratan seperti batasan usia maksimal dan telah lulus dari SD/MI/Paket Kesetaraan/Paket A.

Baca Juga: CEK Kalender Pendidikan 2023 2024 SMP, MTs dan SMPLB Jawa Tengah, Daftar Hari Libur dan Tanggal Penting

Selain jalur zonasi, ada juga jalur afirmasi dengan kuota 35 persen. Jalur ini mencakup anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) dan golongan kurang mampu (Gakin).

Melalui jalur afirmasi, pemerintah ingin memberikan kesempatan yang lebih baik bagi peserta didik yang membutuhkan dukungan khusus. Jika Anda memiliki kriteria tersebut, pastikan untuk melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Jalur prestasi juga menjadi salah satu opsi dalam PPDB Kota Surakarta. Kuota untuk jalur ini terbatas, hanya sebesar 10 persen dari daya tampung. Calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik dapat mendaftar melalui jalur ini.

Namun, mereka harus dapat membuktikan nilai rata-rata kelulusan tertinggi di sekolah mereka atau memiliki prestasi yang diakui dalam bidang akademik maupun non-akademik.

Bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya pindah tugas, mereka dapat mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Kuota untuk jalur ini adalah 5 persen dari daya tampung.

Pastikan Anda memiliki berkas persyaratan yang diperlukan, seperti fotocopy ijazah SD, fotocopy surat keputusan atau surat penugasan orang tua dari atasan instansi yang bersangkutan, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, dan fotocopy kartu identitas anak (KIA).

Proses pendaftaran PPDB terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pra pendaftaran secara online hingga daftar ulang online.

Pastikan Anda mengikuti setiap tahapan dengan baik. Hari pertama tahun ajaran 2023/2024 akan dilaksanakan secara offline pada tanggal 17 Juli 2023, jadi pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Untuk calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, seleksi dilakukan berdasarkan kriteria tertentu. Beberapa kriteria yang dipertimbangkan antara lain urutan pilihan sekolah, jarak antara alamat calon peserta didik dengan sekolah pilihan, dan usia calon peserta didik.

Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Jateng Tambah Kuota? Ini Respon Positif dari Pakar Pendidikan

Jika Anda mendaftar melalui jalur zonasi dan belum diterima di semua pilihan, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengubah pilihan selama masa pendaftaran.

Itulah informasi terbaru mengenai kuota PPDB Kota Surakarta pada jenjang SMP. Pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan perhatikan juga pengumuman resmi dari pihak terkait untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.

Semoga artikel ini dapat memberikan panduan yang berguna bagi Anda yang akan mendaftar PPDB di Kota Surakarta.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah