BERITASOLORAYA.com – Saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 banyak hal yang perlu diperhatikan calon peserta didik dan orang tua mereka, seperti informasi persyaratan PPDB di Kota Surakarta berikut ini.
Informasi penting terkait PPDB 2023 jenjang SMP di Kota Surakarta ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran dan proses selanjutnya.
Diketahui, terdapat 4 jalur pendaftaran yang bisa diikuti oleh calon peserta didik pada PPDB 2023 untuk jenjang SMP di Kota Surakarta, yaitu:
• Jalur zonasi, yang kuotanya sebesar 50% dari daya tampung sekolah.
• Jalur afirmasi , dengan kuota sebesar 35% dari daya tampung sekolah dan termasuk untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di dalamnya.
• Jalur prestasi, memiliki kuota maksimal 10% dari daya tampung sekolah. Jalur ini mensyaratkan calon peserta didik harus memiliki nilai tertinggi atau memiliki prestasi.
• Jalur perpindahan tugas orang tua / wali, yang kuotanya sebanyak 5% dari daya tampung.