Setelah Pengumuman Kelulusan PPDB DKI Jakarta 2023, CPDB Harap Lapor Diri Online, Begini Cara dan Ketentuannya

- 21 Juni 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi Alur PPDB DKI Jakarta 2023.
Ilustrasi Alur PPDB DKI Jakarta 2023. /ppdb.jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com– Hari ini, 21 Juni 2023 telah berakhir tahap pendaftaran, pemilihan sekolah, dan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023.

Pada hari ini juga dilangsungkan pengumuman kelulusan PPDB DKI Jakarta TA 2023/ 2024 untuk CPDB jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/ SMK.

Lalu, setelah tahap ini, apa yang dilakukan selanjutnya? CPDB harus tahu, berdasarkan alur PPDB yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PPDB DKI Jakarta 2023 yang diakses pada 21 Juni 2023, tahap selanjutnya ialah lapor diri.

Baca Juga: Nantikan Jam 5 Sore! Pengumuman Kelulusan PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Jalur Ini

Adapun lapor diri yang dilakukan peserta PPDB DKI Jakarta 2023 yakni secara online/ daring. Lalu, bagaimana cara dan ketentuannya? Simak ulasannya berikut ini.

  1. Silahkan bagi para CPDB akses laman https://ppdb.jakarta.go.id.
  2. Selanjutnya pilih dan klik jenjang pendidikan dan jalur seleksi CPDB.
  3. Pilih dan klik ‘Melakukan Aktivasi dan Login’ pada kotak Calon Peserta Didik.
  4. Pilih dan klik ‘Login’.
  5. Masukkan Nomor Peserta dan Password.
  6. Maka akn muncul data diri CPDB beserta dengan status kelulusannya.
  7. Pilih dan klik ‘Lapor Diri’.
  8. Cetak tanda bukti lapor diri.

Adapun ketentuan terkait lapor diri yang harus diketahui oleh para CPDB, yakni, CPDB yang telah dinyatakan lulus dan melakukan lapor diri tidak dapat melakukan atau mendaftarkan dirinya di jalur lain dalam PPDB DKI Jakarta 2023.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Hari Ini PPDB DKI Jakarta PAUD dan SLB Dibuka Pendaftarannya, Simak Ada yang Berbeda

Kemudian, CPDB dengan status lulus dan diterima di sekolah tujuan, namun tidak melakukan lapor diri, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB pada jalur lainnya serta kuota peserta akan dilimpahkan ke jalur lainnya (Tahap Kedua).

Lalu, CPDB yang telah diterima di sekolah tujuan dan melakukan lapor diri, namun karena suatu sebab peserta memilih mengundurkan diri, maka peserta tersebut pun tidak dapat mengikuti PPDB DKI Jakarta 2023 jalur lainnya.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x