Jalur Zonasi PPDB SMA Kalimantan Barat Dibuka 3 -5 Juli, Daftar di Link ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id ya...

- 30 Juni 2023, 10:58 WIB
Ilustrasi PPDB SMA jalur zonasi di Kalimantan Barat
Ilustrasi PPDB SMA jalur zonasi di Kalimantan Barat /Instagram @smpn4ponorogo/

BERITASOLORAYA.com - Pengumuman bagi seluruh peserta didik SMA Kalimantan Barat, ada pengumuman penting terkait PPDB tahun 2023. PPDB Kalimantan Barat saat ini masih dalam tahap pembuatan akun yang nanti akan digunakan untuk mendaftar, dan batas waktunya cuma sampai tanggal 5 Juli 2023. Hal ini disebabkan jalur zonasi yang pendaftarannya masih dibuka hingga 5 Juli mendatang.

Nah, dalam periode waktu pembuatan akun yang batasnya baru sampai tanggal 5 Juli, PPDB Kalimantan Barat mengungkap beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB SMA jika ingin mendaftar melalui jalur zonasi.

Lalu, apakah sudah tahu apa saja jalur masuk dalam PPDB SMA Kalimantan Barat ini? Nah, mari ketahui dulu ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kalimantan Barat, yang akan dijelaskan setelah ini.

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar KIP Kuliah 2023? Ternyata Ini Faktanya

Apa saja yang dibutuhkan sebelum mendaftar PPDB SMA 2023? Dinas Pendidikan Kalimantan Barat memberlakukan beberapa hal berikut ini:

Jalur Zonasi SMA


1. Jalur zonasi adalah jalur masuk yang digunakan dengan menitikberatkan jarak terdekat dari rumah peserta didik dengan sekolah yang dipilihnya dalam PPDB, jadi jalur ini berdasarkan jarak.

Jalur zonasi mengambil jumlah peserta didik setidaknya minimal 50% dari jumlah keseluruhan daya tampung oleh sekolah.

2. Jalur zonasi juga menggunakan perhitungan jarak dengan aplikasi PPDB yang pemakaiannya akan dilakukan pada pendaftaran PPDB SMA 2023 di Kalimantan Barat ini.

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar KIP Kuliah 2023? Ternyata Ini Faktanya

3. CPDB harus mengunduh surat pernyataan yang disediakan pada menu dokumen di laman PPDB Kalimantan Barat.

Setelah melakukan pengunduhan surat pernyataan, surat tersebut wajib diisi yang mana CPDB menyatakan bahwa ia bersedia diproses secara hukum jika terbukti telah memalsukan bukti dan dokumen yang diunggah.

CPDB juga harus bersedia mengundurkan diri atau digugurkan dari proses pendaftaran PPDB 2023 - 2024. Jangan lupa membawa surat tersebut saat melakukan daftar ulang di sekolah tujuan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x