RESMI, untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK 2023, Tenaga Honorer Non Guru dan Guru Harus Penuhi Ini 

- 8 Juli 2023, 12:08 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /Dendi/Trust Banten

 

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer untuk dapat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 harus memenuhi nilai ambang batas. 

Ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga honorer guru maupun non guru yang ingin lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Ketentuan tenaga honorer untuk dapat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Baca Juga: WEEKEND Anti Boring Berkat Deretan Drama Korea Ini, Siapkan Cemilan dan Mari Rehat!

Dalam juknis yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan ketentuan tenaga honorer lulus PPPK dengan nilai ambang batas atau passing grade. 

Nilai ambang batas yang ditetapkan diperuntukkan bagi guru dan non guru. 

Diketahui bahwa pada seleksi sebelumnya, tahun 2022 terdapat seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan seleksi wawancara. 

Pada seleksi tahun 2023, kemungkinan sama dengan seleksi sebelumnya karena belum ada juknis baru yang mengatur hal itu. 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x