PENTING! Kabar Baik untuk Guru PPPK, Masa Kontrak Bisa Sampai Batas Usia Pensiun. KemenpanRB Respon Begini...

- 14 Juli 2023, 17:40 WIB
Masa Kontrak Guru PPPK Bisa Sampai Batas Usia Pensiun
Masa Kontrak Guru PPPK Bisa Sampai Batas Usia Pensiun /Instagram nunuksuryani
BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru PPPK atau guru dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
 
Adanya informasi penting soal masa kontrak guru PPPK ini terkait dengan guru yang bisa mengajar sampai batas usia pensiun. 
 
Masa kontrak guru PPPK yang bisa sampai usia pensiun ini disampaikan oleh Kemdikbud Ristek, melalui surat edarannya dengan nomor 3757/B/GT.01.03/2023 per 4 Juli 2023 tentang usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK.
 
Lalu apakah usulan guru PPPK yang bisa mengajar hingga batas usia pensiun ini sudah diresmikan?
 
Perlu diketahui bahwa melalui surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa sehubungan dengan aturan masa hubungan kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun berdampak pada sistem rekrutmen guru PPPK yang berulang.
 
 
Dari hal tersebut, Kemdikbud Ristek menginginkan agar masa kontrak guru PPPK bisa secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.
 
Untuk batas usia pensiun guru PPPK sendiri diketahui adalah 60 tahun selama guru yang bersangkutan masih dibutuhkan oleh Instansinya.
 
Selain itu, juga jika guru PPPK tersebut tidak terkena kasus hukum, maka batas usia pensiun hingga 60 tahun dapat dilakukan.
 
Kemdikbud Ristek berharap agar sistem perpanjangan otomatis tersebut, dapat membuat proses rekrutmen guru ASN PPPK menjadi lebih efisien, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @nunuksuryani, pada Jumat, 14 Juli 2023.
 
Dari kabar baik tersebut, Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa respon KemenpanRB menyambut baik rencana tersebut.
 
 
Nunuk Suryani juga berharap agar usulan dari Kemdikbud Ristek tersebut dapat segera terealisasi.
 
Tentunya hal ini akan menjadi kabar baik bagi semua guru PPPK, yang bisa mengajar tanpa harus mengkhawatirkan jatah kontrak yang habis.
 
Jika usulan tersebut bisa terealisasi, maka guru ASN PPPK tidak perlu lagi mengikuti proses rekrutmen secara berulang agar dapat diperpanjang masa kontraknya.
 
Dengan begitu, Kemdikbud Ristek akan lebih fokus pada rekrutmen bagi calon guru baru agar menjadi PPPK.
 
Hal itulah yang menjadi rencana Kemdikbud Ristek untuk guru maupun calon guru ke depan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x