KABAR BAIK, Kontrak Guru PPPK Diperpanjang Otomatis Bisa Sampai Pensiun! Simak Purna Tugas Sampai Usia….

- 16 Juli 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi - Kabar baik, kontrak guru PPPK diusulkan untuk diperpanjang otomatis bisa sampai pensiun, lalu, sampai usia berapa masa tugasnya?
Ilustrasi - Kabar baik, kontrak guru PPPK diusulkan untuk diperpanjang otomatis bisa sampai pensiun, lalu, sampai usia berapa masa tugasnya? / Antara Foto/Yusuf Nugroho/nym

 

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik, kontrak guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diusulkan untuk diperpanjang otomatis bisa sampai pensiun. Simak purna tugas sampai usia…

Saat ini, kontrak kerja para guru PPPK saat ini, adalah satu hingga lima tahun sehingga ke depannya akan berpotensi untuk menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK yang berulang. Oleh karena itu, usulan kontrak guru PPPK diperpanjang otmatis sampai pensiun merupakan hal yang ditunggu-tunggu.

Pasalnya, para guru PPPK yang lolos ini kebanyakan sudah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah, jika tidak diperpanjang otomatis sampai pensiun, maka akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Guru PPPK yang tidak lolos dalam perpanjangan kontrak  selanjutnya, akan kesulitan untuk mencari tempat tugas yang baru, sebab jika kembali ke sekolah lama, bisa jadi posisinya sudah terisi oleh guru yang lain. Apalagi jika usianya sudah 50 tahunan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Sebelum Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2023 Dimulai, Sejumlah Daerah Mantapkan Formasi

Dilansir BeritaSoloRaya.com, Minggu, 16 Juli 2023, dari Instagram resmi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyebutkan untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK, Kememdikbudristek mengusulkan poin penting bagi PPPK.

“Untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiun,” tulis akun @nunuksuryani.

“Alhamdulillah KemenpanRB menyambut baik. Semoga terealisasi ya bapak ibu guru,” kata dia.

Nunuk juga mengunggah Surat Dirjen GTK Kemendikbud dengan Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tertanggal 4 Juli 2023, yakni tentang Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK mendapat sambutan baik oleh KemenPANRB.

Sebagai tambahan informasi, dalam surat itu tertulis bahwa masa kontrak Guru PPPK diperpanjang, tidak lagi satu tahun untuk masa kerja paling singkat atau lima tahun untuk masa kerja paling lama.

DIjelaskan dengan proses rekrutmen lima tahun sekali berpotensi untuk menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK yang akan terus berulang.

Sehingga, agar lebih efisien, pihaknya mengusulkan untuk memperpanjang kontrak kerja guru PPPK secara otomatis, tidak lagi paling lama lima tahun sebagaimana yang tertuang dalam peraturan selama ini, tetapi sampai batas usia pensiun seorang guru.

 

“Bersama surat ini, kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun),” seperti yang tertulis dalam surat tersebut.

Jadi, dari usulan tersebut batas usia masa tugas guru PPPK adalah sampai masa pensiun guru yakni hingga usia 60 tahun. Jika usulan tersebut disetujui maka akan menjadi kabar baik bagi para guru PPPK.

Hal itu tentu akan membuat guru PPPK lebih fokus dan tenang dalam melaksanakan tugasnya mengajar. Tidak direpotkan lagi dengan berbagai macam persyaratan rekrutmen yang berulang setiap lima tahun, atau jika tidak lolos tidak perlu mencari sekolah untuk bertugas kembali. ***

 

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah